No. SK: 400.7/19/DIR/2024
1.Rawat Jalan :
a. Pasien umum :
- Bukti pendaftaran
b. Pasien JKN/BPJS Kesehatan
- Bukti pendaftaran dan persyaratan kelengkapan jaminan (fotocopi Kartu, KTP, KK & Surat Rujukan)
- Surat Elegibilitas Peserta (SEP)
- Bukti tindakan
c. Pasien Tanggungan Jasa Raharja :
- Laporan dari Kepolisian
- Surat jaminan dari Jasa Raharja
- Kartu Keluarga
- Kartu Tanda Penduduk
- Surat Kuasa dari Keluarga
- Materai Rp. 10.000.-
- Kwitansi
2. Rawat Inap :
a. Pasien Umum :
- Rincian biaya
- Kwitansi
b. Pasien JKN/BPJS :
- Bukti pendaftaran dan persyaratan kelengkapan jaminan (Fotocopi Kartu, KTP, KK & Surat Rujukan)
- Surat Elegibilitas Peserta (SEP)
- Bukti tindakan
c. Pasien Tanggungan Jasa Raharja :
- Laporan dari Kepolisian
- Surat jaminan dari Jasa Raharja
- Kartu Keluarga
- Kartu Tanda Penduduk
- Surat Kuasa dari Keluarga
- Materai Rp. 10.000.-
- Kwitansi
1. Pasien Umum :
- Peraturan Walikota No. 4 Tahun 2013 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah RSUD Dr. Pirngadi Kota Medan.
- Surat Keputusan Direktur No. 764/911/I/2013 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III, Kelas II, Kelas I dan VIP pada RSUD Dr. Pirngadi Kota Medan.
2. Pasien JKN/BPJS Kesehatan
Peraturan Menteri Kesehatan No. 76 Tahun 2016 tentang INA CBG’SPelayanan Kasir
1. Telepon : (061) 4158701
2. Fax : (061) 4521223
3. Email : rsupirngadi@gmail.com
4. Website : rsudpirngadi.pemkomedan.go.id
5. Whatsapp : 0822 8847 5977
6. Kotak saran
7. Petugas informasi dan pengaduanMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Storepelaksana