Standar Pelayanan TB

No. SK: 002 /SK/PKM.PDY/I/2024

  • Pasien Umum
    1. Membawa Kartu Rawat Jalan/Rekam medis dari unit pendaftaran
  • Pasien BPJS
    1. Membawa Kartu Rawat Jalan/Rekam medis dari unit pendaftaran
    2. Kartu BPJS/KIS

  • Sistem, Mekanisme dan Prosedur
    1. 1) Keluarga pasien mendaftar di loket pendaftaran, pasien langsung ke ruang pelayanan TB 2) Petugas TB memanggil pasien sesuai dengan jadwal antrian; 3) Petugas melakukan anamnesa dan pemeriksaan fisik kepada pasien, untuk pasien bar dirujuk ke bagian laboratorium dan pasien lama diberi obat sesuai jadwal dan katagori; 4) Jika Hasil Lab positif pasien diobati sesuai katagori dan bila negative pasien diberi resep untuk mengambil obat di apotek 5) Pasien diobati sesuai jadwal dan katagori 6) Pasien pulang dan disarankan kembali sesuai jadwal.

Jangka Waktu Penyelesaian15 menit

Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten GarutNomor 1172 Tahun 2015 tentang Tarif Layanan pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Puskesmas DTP dan Non DTP dengan status Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Penuh.

Pelayanan TB

Dibentuk Tim/ petugas khusus penangan pengaduan, saran dan masukan;


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-