Standar Pelayanan Pemeriksaan Laboratorium

No. SK: 002 /SK/PKM.PDY/I/2024

  • Persyaratan lab
    1. Rekam Medik dengan rujukan Laboratorium yang diminta
    2. Kwitansi pembayaran sesuai dengan rujukan

  • Sistem, Mekanisme dan Prosedur
    1. 1) Pasien menyerahkan rujukan dari BP Umum, UGD, KIA dan PONED; 2) Petugas melakukan pemeriksaan laboratorium sesuai rujukan dari BP Umum, UGD, KIA dan PONED; 3) Pasien menunggu hasil pemeriksaan di ruang tunggu; 4) Petugas laboratorium menyerahkan hasil pemeriksaan laboratorium ke BP Umum, UGD, KIA dan PONED

Jangka Waktu Penyelesaian 5 menit - 1jam

Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Garut Nomor 1172 Tahun 2015 tentang Tarif Layanan pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Puskesmas DTP dan Non DTP dengan status Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Penuh.



Pemeriksaan Laboratorium

Dibentuk Tim/ petugas khusus penangan pengaduan, saran dan masukan;


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-