Pelayanan Surat Keterangan Kematian

No. SK: Perwali Nomor 35 Tahun 2021 Standar Pelayanan Pada

  1. Surat Pengantar RT
  2. Foto Copy KK & KTP (Yang meninggal)
  3. Foto Copy KTP Pelapor
  4. Foto Copy KTP 2 orang saksi (1orang pihak keluarga, 1 orang tidak ada hubungan keluarga)
  5. Surat pernyataan pemohon bermaterai cukup

  1. Pemohon menyerahkan berkas ke Kelurahan
  2. Petugas mengisi blanko dan menerbitkan surat keterangan kematian
  3. Pemohon menerima surat keterangan kematian
  4. Pemohon menyerahkan semua berkas ke Dispendukcapil

30 menit (dihitung setelah pesyaratan lengkap)

Apabila waktu pelayanan melebihi jangka waktu yang ditetapkan, maka petugas Kelurahan wajib menghubungi/memberitahu pemohon

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan kematian

a. Petugas : Lurah/Sekretaris b. Kotak Pengaduan/Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store