Pelayanan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas

  1. Membawa foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Membawa foto copy Kartu Keluarga (KK)
  3. Membawa berkas pengaduan lainnya

  1. Petugas menerima pengaduan dari masyarakat, desa/kelurahan atau lainnya
  2. Petugas melakukaan verifikasi berkas dan pencatatan administrasi jika telah lengkap, jika belum dikembalikan lagi untuk dilengkapi
  3. Petugas mengarahkan klien ke bidang rehabilitasi sosial untuk mendapatkan penanganan lanjutan
  4. Kepala bidang memerintahkan pekerja sosial/staf untuk assesment
  5. Pekerja sosial atau staf melaporkan hasil assessment kepada kepala bidang
  6. Kepala bidang menindaklanjuti laporan sesuai dengan hasil assessment yang akan ditindaklanjuti sesuai kebutuhan klien dan atas persetujuan kepala dinas

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Bantuan sosial / penyelesaian masalah

Kotak saran

Email : kansoslangkat@gmail.com

HP : 08618912418

Whatsapp : 081270620934

Facebook : Dinas Sosial Kabupaten Langkat

Instagram : @dinsoslangkat

Secara langsung ke kantor Dinas Sosial Kabupaten Langkat
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas"