Standar pelayanan fasilitasi pembuatan kartu keluarga ( kk )

No. SK: 930/13/Tahun 2024

  1. KK Baru : a Surat Izin Tinggal Tetap bagi WNA b. Foto Copy Kutipan Akta Nikah / Perkawinan c. Foto Copy Kutipan Akta Kelahiran
  2. KK Perubahan a. Membawa KK Asli b. Foto Copy data identitas diri yang mengalami perubahan c. Foto Copy Kutipan Akta Kelahiran bila ada penambahan anggota d. Mengisi From F106 Bermatrai.

  1. Pemohon/pelanggan mengutarakan maksud d tujuan jenis pelayanan yang dibutuhkan kepada petugas informasi
  2. Pemohon menyampaikan Surat Pengantar kepada Petugas Penda-ft.aran loket I, disertai dengan penyerahan berkas persyaratan jenis surat yang dimohon
  3. Petugas Pendaftaran t oket I memeriksa kelengkapan dan keabsahan setiap persyaratan yangdibutuhkan
  4. Berkas persyaratan baru dapat diterima apabila sudah lengkap dan memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan
  5. Berkas persyaratan yang belum lengkap, oleh petugas dikembalikan kepada pemohon sambil menjelaskan kekurangannya
  6. Berkas persyaratan yang sudah lengkap oleh Petugas Pelayanan t oket I dinaikkan ke dalam database
  7. Pemohon yang telah melengkapi persyaratan akan menerima bukti tanda terima berkas dari petugas pendaftaran
  8. Petuga.s penda.ftaran loket I menyerahkan berkas persyaratan kepada operator KK/ KTP
  9. Operator menginput Data
  10. Verifikasi dan Validasi Data
  11. TTE Kepala Dinas Kependudukan
  12. Petu an Mencetak KK

Lamanya proses pencetakan kartu keluarga rata-rata 5 dan paling lama 14 hari kerja terhitung sejak penyerahan berkas persyaratan secara lengkap.

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Kartu Keluarga

081393074601

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar pelayanan fasilitasi pembuatan kartu keluarga ( kk )"