Pelayanan Kesehatan keluarga bersifat UKP

No. SK: KP.11.01/111/SK/PKM-TGD/2023

  1. Rekam Medis Elektronik
  2. Buku KIA

  1. Petugas pendaftaran mengentrikan nama pasien ke epus
  2. Pasien menunggu di ruang tunggu
  3. Petugas memanggil pasien sesuai aplikasi di epus.
  4. Petugas mencatat data pasien pada Kohort Ibu/Bayi
  5. Petugas melakukan anamnesa kepada pasien
  6. Petugas melakukan pemeriksaan fisik dan pemeriksaan penunjang
  7. Petugas melakukan tindakan apabila diperlukan atas persetujuan pasien.
  8. Petugas mencatat hasil pemeriksaan, tindakan dan diagnosa pasien pada aplikasi epus dan Buku KIA
  9. Petugas menjelaskan hasil pemeriksaan dan kesimpulan diagnosa kepada pasien
  10. Petugas mengentrikan resep ke aplikasi epus

Dihitung dari mulai pasien dipanggil masuk ke ruangan pelayanan kesehatan keluarga sampai pasien selesai diberikan pelayanan di ruang pelayanan kesehatan keluarga

Untuk pasien BPJS tidak dikenakan biaya

sedangkan untuk pasien umum dikenakan retribusi umum sesuai dengan yang ditetapkan Perbup

Pemeriksaan Kehamilan (ANC), Post Natal Care (PNC), Pelayanan KB, Imunisasi, Rujukan

pasien yang tidak puasa terhadap pelayanan yang diberikan oleh petugas dapat memberikan kritik serta saran melalui kotak saran,telpon, watsapp, email atau lewat sosial media lainya

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store