Pelayanan kefarmasian

No. SK: KS.08.02/004/PKM.SLWG/I/2023

  1. Membawa kartu kunjungan dan resep

Pelayanan kefarmasian non racikan dapat diselesaikan dengan jangka waktu 3-7 menit

Pelayanan kefarmasian dengan racikan dapat diselesaikan dengan waktu antara 5-10 menit

Tidak dipungut biaya

Memberikan efek penyembuhan terhadap suatu penyakit atau keluhan yang dirasakan oleh pasien

Penanganan pengaduan dapat diselesaikan secara langsung, atau melalui WA dengan nomor 085212319420

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store