Pencantuman Label Inovasi pada Katalog Elektornik Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah

No. SK: 565/II.8.5/HK.01.00/1/2024

  • Produk dari pengguna layanan yang akan dicantumkan label inovasi telah ditayangkan pada https://e-katalog.lkpp.go.id/
    1. --
  • Pengguna Layanan menyiapkan dan mengunggah dokumen persyaratan pada https://e-katalog.lkpp.go.id/ sebagaimana berikut
    1. Dokumen sertifikat kekayaan intelektual
    2. Dokumen perjanjian atau kontrak pembagian royalti antara pelaku usaha dengan peneliti atau inovator dengan format yang ditentukan oleh para pihak sebagai bukti yang menunjukkan adanya rekam jejak pelaku usaha
    3. Dokumen sertifikasi TKDN
  • Hasil penelaahan dokumen persyaratan dituangkan dalam Berita Acara Penelaahan Pencantuman Label Inovasi disesuaikan dengan format Berita Acara Hasil Penelaahan Pencantuman Label Inovasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran
    1. --
  • Berita Acara Hasil Penelaahan Pencantuman Label Inovasi yang memenuhi persyaratan diberikan nomor Berita Acara dan ditandatangani secara digital atau manual oleh tim penelaah produk inovasi dan Pelaku Usaha
    1. --
  • Berita Acara Penelaahan Pencantuman Label Inovasi disampaikan oleh Tim penelaah produk inovasi kepada pengelola Katalog Elektronik Sektoral Inovasi untuk dilakukan pencantuman label inovasi oleh Direktur Kemitraan Riset dan Inovasi
    1. --
  • UNTUK PERSYARATAN LEBIH LENGKAP SILAHKAN DAPAT MENGUNDUH SK LAYANAN YANG TERSEDIA
    1. https://awan.brin.go.id/s/DkPjYMaKQTT8nqa

  1. Pengguna Layanan mengunggah dokumen persyaratan pencantuman label inovasi pada fitur https://ekatalog.lkpp.go.id/ sebagaimana Petunjuk Penggunaan Aplikasi Katalog Elektronik Produk Barang dan Jasa Pemerintah – Pemberian Label Produk dan Penyedia Katalog Elektronik
  2. mengirimkan surat permohonan pencantuman label inovasi dengan menyertakan dokumen persyaratan administrasi dan substansi Katalog Elektronik Sektoral Inovasi melalui e-mail: katalisasi@brin.go.id dan/atau katalisasi.risnov@gmail.com
  3. Pengguna Layanan mengikuti proses penelaahan produk inovasi diantaranya dihadiri oleh : Pengelola Katalog Elektronik Sektoral Inovasi, Tim Penelaah Substansi sesuai bidang kepakaran atas produk inovasi tertentu, dan Aparat Internal Pengawas Pemerintah (APIP)
  4. Setelah dilakukan penelaahan, Pengguna Layanan mendapatkan point revisi yang harus diperbaiki dalam dokumen persyaratan produk inovasi. Dokumen tersebut diunggah kembali melalui https://e-katalog.lkpp.go.id/
  5. Pengguna Layanan yang telah dinyatakan layak tayang oleh Tim Penelaah, maka diharuskan menandatangani secara elekronik Berita Acara Penelaahan Pencantuman Label Inovasi dan Berita Acara tersebut diunggah melalui https://e-katalog.lkpp.go.id/
  6. Setelah semua persyaratan terpenuhi, Label Inovasi akan tercantum pada sistem informasi Katalog Elektronik pada laman : https://e-katalog.lkpp.go.id/
  7. Catatan Tambahan (*) : Pencantuman Label Inovasi akan membutuhkan penambahan waktu jika diperlukan koordinasi/sinkronisasi dengan unit kerja dan/atau kementerian/lembaga terkait lainnya

  1. Jangka waktu pendafataran hingga penelaahan maksimal 30 (tiga puluh) hari kerja 
  2. Revisi Dokumen dari Badan Usaha dilaksanakan selama tahun anggaran berjalan dan berakhir pada bulan ke-10 tahun anggaran tersebu

Tidak dipungut biaya

Berita Acara Hasil Penelaahan Pencantuman Label Inovasi (jika dinyatakan layak label inovasi)

1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis kepada:
Direktur Kemitraan Riset dan Inovasi – BRIN Lantai 9 Gedung B.J. Habibie Jl. M.H. Thamrin No. 8 Jakarta Pusat, 10340

2. Pengaduan saran dan masukkan secara langsung melalui Kanal Informasi :
a. Email : katalisasi@brin.go.id ; katalisasi.risnov@gmail.com
b. Telegram : https://t.me/+HpIGbihEpp0xNDZl
c. Microsite : https://linktr.ee/ekataloginovasi
d. Website : www.brin.go.id/dpri/layanan 

3. Sistem Informasi Katalog Elektronik – Lembaga Kebijakan Pengadaan Pemerintah (LKPP) :
a. Website : https://e-katalog.lkpp.go.id/hub-kami
b. Call Center: 144 (Setiap hari, 24 jam)
c. Helpdesk Katalog (khusus Whatsapp) : 0811-55770000 - (Setiap hari kerja, jam konsultasi pukul 09.00 s/d 18.00)
d. korespondensi surat, softcopy Surat kepada Direktur Pasar Digital Pengadaan : https://eoffice.lkpp.go.id/persuratan
e. Konsultasi Tatap Muka : Gedung LKPP Lantai M Jl. Epicentrum Tengah Lot 11B, Kawasan Rasuna Epicentrum, Jakarta 12940 Senin, Selasa & Kamis: 09.00 s/d 15:00 WIB dan Jumat: : 09.00 s/d 11:00 WIB 

4. Kanal pengaduan SP4N LAPOR! :
a. website: www.lapor.go.id;
b. SMS melalui nomor 1708;
c. twitter: @lapor1708; dan
d. aplikasi android/iOS: SP4N-LA 

5. Kontak PPID-BRIN :
a. website: https://ppid.brin.go.id/
b. Whatsapp : 0811-1933-3639
c. E-mail : ppid@brin.go.id
d. Alamat : Lobby Gedung BJ Habibie BRIN Jl. MH Thamrin No. 8 Jakarta Pusat 10340


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencantuman Label Inovasi pada Katalog Elektornik Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah"