Standar Pelayanan Unit Gawat Darurat

No. SK: 002 /SK/PKM.PDY/I/2024

  • Pasien Umum
    1. ktp/kk
  • Pasien BPJS
    1. KTP/KK
    2. Kartu BPJS, bagi peserta BPJS

  • Sistem, Mekanisme dan Prosedur
    1. 1) Pasien /Keluarga pasien mendaftar di loket pendaftaran; 2) Pasien di periksa TTU dan dikonsulkan ke dokter 3) Petugas mengarahkan pasien sesuai dengan kondisi pasien menggunakan Triase 4) Petugas memberikan tindakan sesuai advis dokter dan diberi resep 5) Sebelum mengambil obat pasien umum diarahkan ke ruang kasir untuk pembayaran dan jika pasien BPJS langsung mengambil obat ke Ruang Apotek 6) Setelah mendapatkan pelayanan dan obat pasien pulang

Jangka Waktu Penyelesaian 60 menit

Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Garut Nomor 1172 Tahun 2015 tentang Tarif Layanan pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Puskesmas DTP dan Non DTP dengan status Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Penuh.



Pelayanan Unit Gawat Darurat

Dibentuk Tim/ petugas khusus penangan pengaduan, saran dan masukan;

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-