Pengujian Kendaraan Bermotor (KIR)

No. SK: 188.4/1551/Dishub-KB/XI/2022

  • Uji Pertama
    1. STNK asli dan fotokopi (1 lembar)
    2. KTP Pemilik asli dan fotokopi (1 lembar) atau surat kuasa bermaterai dari pemilik kendaraan
    3. Fotokopi Surat Registrasi Uji Tipe (SRUT) dari Dirjen Perhubungan Darat (1 lembar)
    4. Fotokopi surat keterangan TERA dari Badan Metrologi (1 lembar) *kendaraan khusus
  • Uji Berkala / Numpang Uji Masuk
    1. Melampirkan kartu uji dan sertifikat uji
    2. STNK asli dan fotokopi (1 lembar)
    3. KTP pemilik asli dan fotokopi (1 lembar) atau surat kuasa bermaterai dari pemilik kendaraan
    4. Surat rekomendasi numpang uji dari Dinas Perhubungan Kab/Kota asal kendaraan
  • Mutasi Uji Masuk
    1. Surat Mutasi uji dan Surat Mutasi Kendaraan/Fiskal antar daerah dari SAMSAT daerah asal
    2. Melampirkan kartu uji dan sertifikat uji
    3. Kartu Induk dari daerah asal
    4. STNK asli dan fotokopi (1 lembar)
    5. KTP pemilik asli dan fotokopi (1 lembar) atau surat kuasa bermaterai dari pemilik kendaraan
  • Mutasi Uji Keluar
    1. Permohonan Mutasi Keluar dari pemilik atau yang dikuasakan *bermaterai
    2. Fotokopi Surat Mutasi Kendaraan/Fiskal antar daerah SAMSAT
    3. STNK asli dan fotokopi (1 lembar)
  • Numpang Ujii Keluar
    1. Permohonan Numpang Uji Keluar dari pemilik atau yang dikuasakan *bermaterai
    2. Melampirkan kartu uji dan sertifikat uji
    3. STNK asli dan fotokopi (1 lembar)
    4. KTP asli dan fotokopi (1 lembar) atau surat kuasa bermaterai dari pemilik kendaraan

  1. Pendaftaran. Pemilik kendaraan/pemohon uji menyerahkan persyaratan uji berkala kepada petugas loket 1, Petugas loket 1 mendaftarkan Pengujian Kendaraan Bermotor, apabila persyaratan tidak lengkap maka petugas loket 1 berhak menolak dengan memberikan penjelasan kepada pemohon uji tentang persyaratan yang kurang atau harus dilengkapi
  2. Validasi. Setelah selesai pendaftaran di loket 1 maka pemohon uji diarahkan ke loket 2 dan petugas wajib memberikan formulir pendaftaran ke pemohon uji dengan membubuhkan cap dan tanda tangan (validasi) petugas loket 2
  3. Penguijan kendaraan Bermotor. Kendaraan wajib uji yang dilengkapi dengan blangko pemeriksaan memasuki gedung pengujian sesuai nomor urut pendaftaran. Urutan pemeriksaan kendaraan adalah sebagai berikut : pemeriksaan pra uji, pemeriksaan level suara klakson, pengukuran kedalaman alur ban, ketebalan kaca film, smoke tester/emission analyzer, pit lift, side slip tester, head light tester, axle load tester, speedometer tester

Proses pelayanan terkait administrasi pelayanan, pengujian, penetapan hasil uji (lulus atau tidak lulus), pengesahan Bukti Lulus Uji elektronik (BLUe) dan penyerahan BLUe

Tidak dipungut biaya

Uji KIR

Memasukan surat pengaduan ke kotak saran / eMail UPTD Pengujian Kendaraan bermotor

Menerima dan memasukan surat pengaduan ke surat masuk, dan mengajukan ke Kepala UPTD

Menerima surat pengaduan masyarakat dari petugas teknis dan membuattanggapan dari UPTD. PKB tindak lanjut dari aduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengujian Kendaraan Bermotor (KIR)"