Rujukan

No. SK: 800/297/PKM.RCS/V/2022

  • Pasien Umum
    1. Fotocopy KTP
    2. Fotocopy KK
    3. Kartu Rekam Medis
  • Pasien JKN/BPJS
    1. Fotocopy KTP
    2. Fotocopy KK
    3. Kartu BPJS
    4. Kartu Rekam Medis

Maksimal 10 menit

1.  Peserta BPJS Faskes Rancasalak tidak dipungut biaya

2.  Pasien umum dipungut biaya sesuai dengan tarif pelayanan umum (PERBUP Garut No. 1172 Tahun 2015)

Pelayanan Rujukan

1.  Melalui Kontak pengaduan

2.  WA/Tlp 08112468635

3.  Email Puskesmas: Puskes.rancasalak@gmail.com

4.  IG @ Puskesmas_rancasalak
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-