Pelayanan MTBM/MTBS

No. SK: KP.11.01/111/SK/PKM-TGD/2023

  • Pelayanan MTBM/MTBS
    1. Rekam Medis Elektronik, Lebar MTBM/MTBS

  • Pelayayanan MTBM/MTBS
    1. Petugas memanggil pasien pada aplikasi RME
    2. Petugas melakukan anamnesa kepada pasien.
    3. Petugas melakukan pemeriksaan fisik.
    4. Petugas melakukan tindakan apabila diperlukan atas persetujuan pasien.
    5. Petugas mencatat hasil pemeriksaan,dan diagnosa pasien pada aplikasi RME
    6. Petugas mencatat hasil pemeriksaan pada buku KIA
    7. Petugas menjelaskan hasil pemeriksaan dan kesimpulan diagnosa kepada pasien
    8. Petugas mengisikan resep pada RME
    9. Petugas menuliskan data pasien dan hasil pemeriksaan pada buku register MTBS.
    10. Petugas mempersilahkan pasien untuk mengambil obat ke farmasi

Jangka waktu penyelesaian dihitung mulai dari pasien dipanggil oleh petugas ke dalam ruangan pelayanan sampai pasien selesai diberikan pelayanan oleh petugas

Pasien yang punya BPJS tidak dikenakan tarif, Pasien yang tidak mempunyai BPJS akan dikenakan tarif sesuai Perbup

Rekam Medis Elektronik, Lembar MTBM/MTBS

Pasien yang tidak puas setalah dilkukan pelayanan oleh Petugas dapat memberikan kritik dan saran melalui kotak saran, Telepon, whatsapp, email atau lewat sosial media

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-