No. SK: KP.11.01/111/SK/PKM-TGD/2023
Pasien yang punya BPJS tidak dikenakan tarif, Pasien yang tidak mempunyai BPJS akan dikenakan tarif sesuai Perbup
Rekam Medis Elektronik, Lembar MTBM/MTBS
Pasien yang tidak puas setalah dilkukan pelayanan oleh Petugas dapat memberikan kritik dan saran melalui kotak saran, Telepon, whatsapp, email atau lewat sosial media
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store