Standar Pelayanan Rawat Inap

No. SK: 002 /SK/PKM.PDY/I/2024

  • Pasien Umum
    1. KTP
    2. Kartu Keluarga
  • Pasien BPJS
    1. KTP/KK
    2. Kartu KIS PBI dan KIS Non PBI

  • Sistem, Mekanisme dan Prosedur
    1. 1. Petugas Rawat Inap menerima rujukan dari UGD / BP Umum / BP Gigi / KIA ; 2. Petugas Rawat Inap melakukan anamnesa dan pemeriksaan TTU 3. Petugas Rawat Inap melakukan Konfirmasi dengan penunjang diagnosa 4. Dokter memberi advis berdasarkan anamnesa dari petugas dan hasil pemeriksaan penunjang 5. Petugas memberikan tindakan sesuai advis dokter di rawat di ruang perawatan; 6. Petugas memberikan resep obat kepada keluarga pasien untuk mengambil obat dari apotek 7. Petugas memberikan obat obat kepada pasien sesuai advis dokter

Jangka Waktu Penyelesaian : 45 menit

Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Garut Nomor 1172 Tahun 2015 tentang Tarif Layanan pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Puskesmas DTP dan Non DTP dengan status Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Penuh.



Pelayanan Rawat Inap

Dibentuk Tim/ petugas khusus penangan pengaduan, saran dan masukan;

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-