Penetapan Pensiun

  1. Surat Pengantar dari Kepala Unit Kerja
  2. Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP)
  3. SK CPNS
  4. SK PNS
  5. Fotocopy SK Peninjauan Masa Kerja (Bila Ada)
  6. Foto Copy SK Pangkat Terakhir
  7. Foto Copy SK Pengangkatan Jabatan terakhir
  8. Daftar Gaji Bulan Terakhir
  9. Kartu Keluarga
  10. Akta Kelahiran Anak
  11. Surat Nikah
  12. Surat Keterangan dari Kepala Uni Kerja yang menyatakan PNS yang bersangkutan tidak sedang menjalani hukuman disiplin PNS (minimal pejabat eselon II)
  13. Surat Keterangan dari Kepala Unit Kerja yang menyatakan PNS yang bersangkutan tidak sedang menjalani proses atau pernah dipidana penjara (minimal pejabat eselon II)
  14. Surat Keterangan dari Kepala Uni Kerja yang menyatakan PNS yang bersangkutan tidak sedang menjalani hukuman disiplin PNS (minimal pejabat eselon II)
  15. Fotocopy SKP, Penilaian Capaian Sasaran Kerja dan P2KP Tahun Terakhir
  16. Pasfoto 3 x 4 cm sebanyak 6 lembar (foto ahli waris bagi pensiun meninggal)
  17. Surat Keterangan Kematian dari Kepala Desa/Lurah/Camat (untuk pensiun meninggal)
  18. Foto Copy Sah Keterangan Janda/Duda dari Kepala Desa/Lurah/Camat
  19. Surat Pernyataan Berhenti APS sebagai PNS (Untuk Pensiun APS)
  20. Surat Pernyataan dari Tim Penguji Kesehatan (Untuk Pensiun Uzur)

  1. Perangkat Daerah (PD) mengusulkan berkas administras pensiun bagi PNS yang akan memasuki batas usia pensiun (BUP) ke BKPSDM Kabupaten Musi Banyuasin
  2. Verifikasi berkas usulan
  3. Berkas yang tidak lengkap (BTL) dikembalikan ke Pegawai melalui PD untuk dilengkapi
  4. Berkas yang dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat akan diusulkan melalui SIASN
  5. Berkas dikirim ke BKN Regional VII Palembang melalui SIASN
  6. BKN Regional VII Palembang akan menerbitkan Pertimbangan Teknis melalui SIASN dan mengirim ke BKPSDM
  7. Setelah mendapat pertek/NP, BKPSDM akan mencetak draft SK Pensiun dan ditandatangani secara elektronik oleh Bupati melalui Aplikasi SRIKANDI
  8. SK Pensiun yang sudah ditandatangani Bupati dikembalikan ke BKPSDM
  9. Menyerahkan SK Pensiun kepada PNS melalui OPD/ Ybs.

terhitung mulai Perangkat Daerah (PD) mengusulkan berkas administras pensiun bagi PNS yang akan memasuki batas usia pensiun (BUP) ke BKPSDM Kabupaten Musi Banyuasin

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Penetapan Pensiun Pegawai Negeri Sipil.

Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan/ langsung via :

 a. Telepon/Fax : (0714 321203 - (0714) 322417

 b. Email : bkpsdm.muba@yahoo.com

 c. Kotak Saran / Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penetapan Pensiun"