Standar Pelayanan Pemeriksaan Anak / MTBS / MTBM

No. SK: 002 /SK/PKM.PDY/I/2024

  • Pasien Umum
    1. KTP
    2. Kartu Berobat
  • Pasien BPJS
    1. Kartu Berobat
    2. Kartu BPJS

  • Sistem, Mekanisme dan Prosedur
    1. 1) Pendamping Bayi Muda/ Balita Sakit melakukan pendaftaran; 2) Pemeriksaan Bayi Muda/Balita Sakit di ruang MTBS/MTBM; 3) Melakukan pemeriksaan penunjang untuk penegakan diagnosa penyakit; 4) Melakukan tindakan rujukan untuk Bayi Muda/Balita sakit dengan tanda bahaya/penyakit berat; 5) Memberikan tindakan/pengobatan sesuai dengan klasifikasi dari gejala yang ditemukan (resep); 6) Anak pulang dengan pemberian nasehat kepada keluarga, dan kapan harus kembali untuk kunjungan ulang.

Jangka waktu penyelesaian 10 menit 

Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Garut Nomor 1172 Tahun 2015 tentang Tarif Layanan pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Puskesmas DTP dan Non DTP dengan status Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Penuh.



Pemeriksaan Anak / MTBS / MTBM

Dibentuk Tim/ petugas khusus penangan pengaduan, saran dan masukan;

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-