Pelayanan Gawat Darurat (UGD)

No. SK: 523/SK/PKM-CKL/VI/2023

  1. Pasien Umum : a. Pasien Baru : Menyerahkan identitas pasien untuk didata baru . b. Pasien Lama : Menyerahkan kartu berobat yang dimiliki.
  2. Pasien BPJS/KIS : a. Pasien Baru : menyerahkan kartu peserta BPJS, KTP dan KKb. Pasien Lama : menyerahkan kartu peserta BPJS dan kartu berobat
  3. Pasien rujukan ruangan : Menunjukan surat rujukan ruangan.
  4. Pasien gawat darurat : a. Ditangani langsung. b. Persyaratan menyusul sesuai persyaratan di atas.

  1. Pasien masuk UGD.
  2. Petugas melakukan triase pasien.
  3. Petugas mendahulukan pasien koma dan cedera berat.
  4. Petugas melakukan anamnesa.
  5. Petugas melakukan pemeriksaan fisik.
  6. Petugas melakukan pemeriksaan penunjang bila diperlukan.
  7. Petugas melakukan tindakan medis bila diperlukan.
  8. Petugas mengirim ke rawat inap bila diperlukan.
  9. Petugas memberikan resep.
  10. Pasien pulang/dirujuk.

1. Anamnesa. : 3 menit 

2. Pemeriksaan fisik . : 4 menit 

3. Tindakan medis/penanganan koma : tergantung kasus.

1. Pasien BPJS tidak dipungut biaya. 

2. Bukan Peserta BPJS/Pasien Umum : Dipungut biaya sesuai dengan tarif layanan umum (Peraturan Bupati Garut Nomor 1172 Tahun 2015).

Mendapatkan pemeriksaan dan penjelasan tentang penyakit

Konsultasi, pengaduan, saran atau masukan bisa di sampaikan oleh pasien/masyarakat : 

1. Secara tertulis melalui kotak saran yang terdapat di area gedung UPT Puskesmas Cikelet. 

2. Menyampaikan secara tatap muka langsung kepada petugas khusus konsultasi dan pengaduan. 

3. WA/SMS/TELEPON : 

 4. Facebook : UPT Puskesmas Cikelet 

5. Instagram : @puskesmascikelet_ 

6. E-mail : puskesmascikelet19@gmail.com 

7. Melalui SP4N-LAPOR! www.lapor.go.id, SMS 1708 (Telkomsel, Indosat, Three), Twitter @lapor1708 serta aplikasi mobile (Android dan IOS) Keterangan : Klik tautan pada tulisan untuk menuju akun http://lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Satu Sehat, Epuskesmas

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Gawat Darurat (UGD)"