Pelayanan Rawat Inap

  1. 1. Pasien Bayar : a. Foto copy KTP 2 lembar b. KK sebanyak 2 lembar 2. Pasien BPJS/KJS/tidak mampu : a. Foto copy Kartu (BPJS, KJS, Surat Keterangan Miskin). b. KTP c. KK d. Sebanyak masing-masing 5 lembar dalam waktu maksimal 2 x 24 jam hari kerja. 3. Pasien yang belum memiliki kartu (BPJS, KJS,) dan berencana mengurus Surat Keterangan Miskin; maka diberi waktu 3 x 24 jam hari kerja untuk mengurus dan biaya pelayanan gratis.

  1. Pasien di antar petugas UGD ke ruang rawat inap.
  2. Petugas rawat inap memeriksa kelengkapan dokumen.
  3. Petugas memberikan terapi/pemeriksaan penunjang sesuai data rekam medis.
  4. Petugas merujuk bila diperlukan.
  5. Diberikan resep obat sesuai diagnose.
  6. Pasien pulang bila sudah sembuh/pulang paksa.

Sampai pasien sembuh atau dirujuk

1. Pasien BPJS tidak dipungut biaya. 2. Bukan Peserta BPJS/Pasien Umum : Dipungut biaya sesuai dengan tarif layanan umum (Peraturan Bupati Garut Nomor 1172 Tahun 2015).

Mendapatkan pemeriksaan dan penjelasan tentang penyakit

Konsultasi, pengaduan, saran atau masukan bisa di sampaikan oleh pasien/masyarakat : 1. Secara tertulis melalui kotak saran yang terdapat di area gedung UPT Puskesmas Cikelet. 2. Menyampaikan secara tatap muka langsung kepada petugas khusus konsultasi dan pengaduan. 3. WA/SMS/TELEPON : 4. Facebook : UPT Puskesmas Cikelet 5. Instagram : @puskesmascikelet_ 6. E-mail : puskesmascikelet19@gmail.com 7. Melalui SP4N-LAPOR! www.lapor.go.id, SMS 1708 (Telkomsel, Indosat, Three), Twitter @lapor1708 serta aplikasi mobile (Android dan IOS) Keterangan : Klik tautan pada tulisan untuk menuju akun
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Satu Sehat, Epuskesmas

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Inap"