Pelayanan Pendaftaran dan Rekam Medik

  1. 1. Kunjungan pertama kali membawa indentitas (KTP / SIM / Kartu pelajar) dan selanjutnya mengisi formulir family folder untuk mendapatkan Kartu Tanda Peserta. 2. Kartu Tanda Peserta harus dibawa untuk kunjungan berikutnya. 3. Pengguna layanan BPJS harus membawa Kartu BPJS yang masih berlaku

  1. Penderita harus datang sendiri / dengan pendamping.
  2. Membawa indentitas / Identitas jelas.
  3. Melalui Loket, Ikuti antrian kecuali kasus kegawat daruratan bisa langsung ke UGD.
  4. Bagi pasien BPJS menandatangani Bukti Kunjungan Pasien.
  5. Setelah didaftar, menunggu di ruang tunggu pelayanan.

1. Pasien baru : 7 menit 2. Pasien lama : 5 menit (membawa kartu berobat) 3. Pasien lama : 7 menit (tidak membawa kartu berobat) 4. Distribusi rekam medik : 3 menit

1. Pasien BPJS tidak dipungut biaya. 2. Bukan Peserta BPJS/Pasien Umum : Dipungut biaya sesuai dengan tarif layanan umum (Peraturan Bupati Garut Nomor 1172 Tahun 2015).

Kartu kunjungan pasien dan rekam medik

Konsultasi, pengaduan, saran atau masukan bisa di sampaikan oleh pasien/masyarakat : 1. Secara tertulis melalui kotak saran yang terdapat di area gedung UPT Puskesmas Cikelet. 2. Menyampaikan secara tatap muka langsung kepada petugas khusus konsultasi dan pengaduan. 3. WA/SMS/TELEPON : 4. Facebook : UPT Puskesmas Cikelet 5. Instagram : @puskesmascikelet_ 6. E-mail : puskesmascikelet19@gmail.com 7. Melalui SP4N-LAPOR! www.lapor.go.id, SMS 1708 (Telkomsel, Indosat, Three), Twitter @lapor1708 serta aplikasi mobile (Android dan IOS) Keterangan : Klik tautan pada tulisan untuk menuju akun
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Satu Sehat, Epuskesmas

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran dan Rekam Medik"