Tindakan & Gawat Darurat

No. SK: 800/297/PKM.RCS/V/2022

  1. Kartu Rekam Medis
  2. Resep
  3. Pasien telah terdaftar di pendaftaran
  4. Lembar inform consent

1.  Pemeriksaan 5 menit

2.  Tindakan 15-30 menit (tergantung dari jenis tindakan)


1.  Peserta BPJS Faskes Rancasalak tidak dipungut biaya

2.  Pasien umum dipungut biaya sesuai dengan tarif pelayanan umum (PERBUP Garut No. 1172 Tahun 2015)


Pelayanan Tindakan dan Gawat Darurat

1.  Melalui Kontak pengaduan

2.  WA/Tlp 08112468635

3.  Email Puskesmas: Puskes.rancasalak@gmail.com

4.IG @ Puskesmas_rancasalak
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-