Rekomendasi Pelepasan Hak Atas Tanah

No. SK: 065/12/KEP/435.314/2023

  1. Foto Copy KTP
  2. Foto Copy Kartu Keluarga (KK)
  3. Pengantar dari Desa
  4. Foto Copy SPPT
  5. Foto Copy Tanda Lunas PBB
  6. Keputusan Penetapan Lokasi Tanah
  7. Bukti Kepemilikan Tanah
  8. Keterangan Kewarisan (bila diperlukan)
  9. Peta Bidang
  10. keterangan tanah tidak dalam sengketa

Publik

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Pelepasan Hak Atas Tanah

Dalam Pelayanan Informasi dan Pelayanan Pengaduan Masyarakat dibentuk Unit khusus yang dikoordinir oleh Kepala Seksi Pelayanan yang dibantu oleh beberapa staf pelayanan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Pelepasan Hak Atas Tanah"