No. SK: 360/020.1/SK-BPBD
1. Melalui Surat Permohonan : menerima jawaban maksimal 7 (tujuh) hari kerja setelah disposisi surat permohonan permintaan data diterima;
2. Datang Langsung : 1 (satu) hari setelah permintaan informasi disampaikan.
Tidak dipungut biaya
Layanan Informasi Publik
Sekretariat Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Kalimantan Utara Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store