Pelayanan Sekretariat

No. SK: 360/020.1/SK-BPBD

  • Persyaratan Layanan Informasi Publik
    1. Pengguna Layanan menyampaikan Surat permohonan tertulis, ditujukan ke alamat : Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Kalimantan Utara Provinsi Kalimantan Utara, Jalan Cendana RT. 051 RW. 019, Kel. Tanjung Selor Hilir, Kec. Tanjung Selor, Kab. Bulungan Kode Pos : 77212;
    2. Hadir langsung di Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Kalimantan Utara, menunjukkan identitas pribadi, dan mengisi buku tamu.

  1. Pengguna Layanan menyampaikan Surat Resmi ditujukan kepda Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Kalimantan Utara;
  2. Kepala Pelaksana/ Sekretaris memberikan disposisi/menugaskan Pegawai yang berkompeten untuk memberikan informasi kepada pengguna layanan;
  3. Pegawai memberikan informasi kepada pengguna layanan.

1. Melalui Surat Permohonan : menerima jawaban maksimal 7 (tujuh) hari kerja setelah disposisi surat permohonan permintaan data diterima;

2. Datang Langsung : 1 (satu) hari setelah permintaan informasi disampaikan.

Tidak dipungut biaya

Layanan Informasi Publik

Sekretariat Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Kalimantan Utara Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-