Pelayanan Surat Keterangan Terdaftar DTKS bagi Calon Penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah

  1. Membawa fotocopy KTP
  2. Membawa fotocopy KK
  3. Berkas pendukung lainnya

  1. Menerima pengaduan Calon Peserta KIP Kuliah untuk permohonan Rekomendasi terdaftar DTKS
  2. Melakukan klarifikasi dan verifikasi berkas pengaduan Calon Peserta sesuai dengan oleh operator SIKS NG
  3. Melakukan pencatatan administrasi apabila telah lengkap dan jika belum lengkap berkas dikembalikan untuk dilengkapi
  4. Kelengkapan administrasi ditanda tangani oleh Sekretaris Dinas Sosial Kabupaten Langkat
  5. Mengembalikan kepada Tim Pelayanan yang menangani

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Pelayanan Surat Keterangan Terdaftar DTKS bagi Calon Penerima KIP Kuliah

Kotak saran

Email : kansoslangkat@gmail.com

HP : 08618912418

Whatsapp : 081270620934

Facebook : Dinas Sosial Kabupaten Langkat

Instagram : @dinsoslangkat

Secara langsung mendatangi kanror Dinas Sosial Kabupaten Langkat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Terdaftar DTKS bagi Calon Penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah"