Layanan Pemantauan Pemenuhan Hak Korban oleh AParatur Penegak Hukum selama Proses Acara Peradilan

No. SK: 253/035.1/SK/UPTD-PPA/2024

  1. Hasil Assesment
  2. Rencana intervensi layanan
  3. Surat Rekomendasi

  1. Melakukan identifikasi kasus hukum korbaan sesuai hasil asesmen awal
  2. Membuat daftar hak korban yang harus dipantau selama proses peradilan antara lain: Hak Prosedural, Layanan Kesehatan, Perlindungan, dan Rehabilitasi Sosial
  3. Melakukan koordinasi dengan lembaga penegak hukum atau lembaga yang terkait pemantauan hak korban
  4. Mendampingi korban selama proses peradilan berjalan
  5. Melaporkan hasil pemantauan

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Laporan Hasil Pemenuhan Hak Korban

1. Datang Langsung/Tatap Muka di Kantor UPTD PPA Prov. Kaltara

2. Tidak Langsung melalui Hotline UPTD PPA Prov. Kaltara 0822-5399-5550

3. Rujukan dari Kabupaten/Kota dan Instansi lain/Organisasi Masyarakat

4. Media Sosial UPTD PPA (IG: @uptdppakaltara dan FB : uptd ppa kaltara serta email: uptdppaprovkaltara@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pemantauan Pemenuhan Hak Korban oleh AParatur Penegak Hukum selama Proses Acara Peradilan"