Standar Pelayanan Pemeriksaan Kesehatan Ibu dan Anak/Keluarga Berencana

No. SK: 002 /SK/PKM.PDY/I/2024

  • Pasien Umum
    1. Kartu kunjungan Puskesmas
    2. Buku KB
  • Pasien BPJS
    1. Kartu BPJS
    2. Kartu kunjungan Puskesmas
    3. Buku KB
    4. Foto copy KTP

  • Sistem, Mekanisme dan Prosedur
    1. 1) Klien/Pasien daftar ke bagian pendaftaran; 2) Bagian pendaftaran mengarahkan klien/pasien ke unit pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak/Keluarga Berencana (KIA/KB); 3) Petugas Unit Pelayanan KIA/KB melakukan Anamnesa kepada pasien/ pengantar; 4) Petugas Unit Pelayanan KIA/KB melakukan pemeriksaan kehamilan, nifas, bayi, balita, melakukan tindakan Imunisasi, pemeriksaan IVA test dan pelayanan KB; 5) Petugas Unit Pelayanan KIA/KB Memberikan resep obat sesuai dengan kewenangan dan pasien dipersilahkan ke ruang apotek; 6) Petugas KIA / KB Berkolaborasi dengan unit lain bila diperlukan 7) Pasien membawa resep ke unit farmasi 8) Bagi pasien umum sebelum mengambil obat dari ruang farmasi dipersilahkan menuju ke ruang kasir untuk melakukan pembayaran 9) Bagi pasien BPJS dapat langsung mengambil obat di ruang farmasi dan langsung pulang

1.  Pelayanan KB Suntik Lama : 5 menit

2. Pelayanan KB Suntik Baru : 10 menit


Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Garut Nomor 1172 Tahun 2015 tentang Tarif Layanan pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Puskesmas DTP dan Non DTP dengan status Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Penuh.



Pelayanan alat kontrasepsi

Dibentuk Tim/ petugas khusus penangan pengaduan, saran dan masukan;

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pemeriksaan Kesehatan Ibu dan Anak/Keluarga Berencana"