Layanan Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Khusus Lainnya

  • Layanan Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Khusus Lainnya
    1. Membawa Kartu Identitas (KTP)
    2. Dokumen Pendukung

  • Layanan Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Khusus Lainnya
    1. pelapor mendaftar ke PTSP
    2. pelapor koordinasi dengan jaksa bidang tindak pidana khusus

5 menit pelapor mendaftar ke PTSP 

30 menit pelapor koordinasi dengan jaksa bidang tindak pidana khusus

Rp. 5,000

Layanan Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Khusus Lainnya

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui : 


  • Datang langsung ke Kejaksaan Negeri Kutai Barat
  •  Hotline Pengaduan Masyarakat Kejaksaan Negeri Kutai Barat : 0812 5521 8891
  •  Media Sosial Kejaksaan Negeri Kutai Barat FB, Twitter, IG


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Khusus Lainnya"