Keterangan Tidak Mampu

No. SK: 188/08/KEP.TP/435.403/2024

  1. membawa fotocopy KTP
  2. membawa surat pengantar keterangan tidak mampu dari desa
  3. Foto Copy Kartu Keluaraga (KK)

  1. pemohon datang membawa fotocopy KTP dan surat pengantar dari desa
  2. VERIFIKASI BERKAS oleh petugas Pelayanan (KASI PELAYANAN UMUM)
  3. Proses Dokumen yang telah di verifikasi
  4. Penandatangan Camat dan Register
  5. Penyerahan berkas kepada Pemohon

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tidak Mampu

tidak ada pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Keterangan Tidak Mampu"