Layanan Pemenuhan Hak Korban dengan Lembaga Lainnya

No. SK: 253/035.1/SK/UPTD-PPA/2024

  1. Hasil Assesment
  2. Rencana intervensi layanan
  3. Surat Pengantar
  4. Surat Rekomendasi

  1. Melakukan identifikasi kondisi dan layanan yang dibutuhkan perempuan dan anak yang mengalami permasalahan dengan lembaga lainnya
  2. Mengoordinasikan pelayanan pemeuhan hak perempuan dan anak yang mengalami permasalahan ke lembaga lainnya
  3. Melakukan rujukan dan/atau rekomendasi kepada kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak atau lembaga terkait lainnya
  4. Melakukan kerjasama untuk mendapatkan layanan lebih lanjut dengan lembaga yang menangani proses penanganan dan pemulihan korban
  5. Melakukan evaluasi dan monitoring atas hak korban yang sudah dirujuk dan direkomendasikan ke lembaga lain

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Laporan Hasil Pemenuhan Hak Korban

1. Datang Langsung/Tatap Muka di Kantor UPTD PPA Prov. Kaltara

2. Tidak Langsung melalui Hotline UPTD PPA Prov. Kaltara 0822-5399-5550

3. Rujukan dari Kabupaten/Kota dan Instansi lain/Organisasi Masyarakat

4. Media Sosial UPTD PPA (IG: @uptdppakaltara dan FB : uptd ppa kaltara serta email: uptdppaprovkaltara@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pemenuhan Hak Korban dengan Lembaga Lainnya"