No. SK: 253/035.1/SK/UPTD-PPA/2024
5 Hari kerja
Tidak dipungut biaya
Laporan Hasil Pemenuhan Hak Korban
1. Datang Langsung/Tatap Muka di Kantor UPTD PPA Prov. Kaltara
2. Tidak Langsung melalui Hotline UPTD PPA Prov. Kaltara 0822-5399-5550
3. Rujukan dari Kabupaten/Kota dan Instansi lain/Organisasi Masyarakat
4. Media Sosial UPTD PPA (IG: @uptdppakaltara dan FB : uptd ppa kaltara serta email: uptdppaprovkaltara@gmail.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store