Non Perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

No. SK: 188.45/60/406.022/2022

  1. Sertifikat Tanah (Dokumen Izin Pemanfaatan Tanah)
  2. Informasi KTP/KITAS
  3. Informasi KRK/KKPR
  4. Surat Perjanjian pemanfaatan tanah dan Pemilik Bangunan Gedung (Dalam hal pemilik tanah bukan pemilik bangunan gedung)
  5. Dokumen lingkungan sesuai peraturan perundangan (AMDAL, ANDALALIN, UKL/UPL, SPPL)/Izin Lokasi
  6. Scan data - Penyedia jasa perencana konstruksi bahan usaha atau perseorangan - Arsitek berlisensi
  7. Gambar Situasi Rencana Tapak, Denah, Potongan, Tampak dan detail Bangunan Gedung (Gambar Teknis Arsitektur, Data Teknis Mekanikal, Elektronik, dan Plambing)

  1. Pemohon melakukan pendaftaran dengan mengisi data umum dan data teknis serta mengunggah dokumen persyaratan asli untuk mengajukan PBG di Laman SIMBG
  2. Dinas Teknis melakukan pemeriksaan kelengkapan permohonan PBG: a. Lengkap dan benar, berkas digital diteruskan pada proses lebih lanjut. b. Tidak lengkap dan/atau tidak benar, dikembalikan kepada pemohon dengan diberikan keterangan.
  3. Dinas Teknis melakukan penjadwalan konsultasi, pemeriksaan kesesuaian oleh TPA atau TPT: a. Sesuai, berkas digital diteruskan pada proses lebih lanjut. b. Tidak sesuai, dikembalikan kepada pemohon dengan disertai rekomendasi perbaikan.
  4. Dinas Teknis melakukan perhitungan Retribusi dan penerbitan Surat Pemenuhan Standar Teknis
  5. Operator pada DPMPTSP mengupload SKRD hasil perhitungan retribusi dari OPD Teknis
  6. Pengawas pada DPMPTSP melakukan penagihan Retribusi dan Pengecekan Pembayaran Retribusi melalui SIMBG
  7. Kepala DPMPTSP melakukan penerbitan PBG
  8. Arsiparis DPMPTSP melakukan pengarsipan dokumen izin dan menginformasikan kepada pemohon bahwa Izin telah selesai dan bisa diambil
  9. Pemohon menerima PBG

30 Hari Kerja

Dihitung berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan Nomor 04 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan

PBG

797156

-     email: dpmptsp.trenggalek@gmail.com

-     SMS/WA : 085235031166

-     Twitter : @SIGAP

-     Facebook : SIGAP DPMPTSP

Melalui sistem OSS
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SIMBG