Persalinan

No. SK: 800/297/PKM.RCS/V/2022

  • Pasien Umum
    1. Kartu identitas
    2. Kartu Berobat
    3. Pasien telah terdaftar di pendaftaran
    4. Resep
    5. Buku KIA
    6. Rekam Medis
  • Pasien JKN/BPJS
    1. Kartu identitas
    2. Kartu BPJS/SKTM
    3. Kartu Berobat
    4. Pasien telah terdaftar di pendaftaran
    5. Resep
    6. Buku KIA
    7. Rekam Medis

Waktu pelayanan tergantung kondisi dan kebutuhan pasien bersalin


1.  Peserta BPJS Faskes Rancasalak tidak dipungut biaya

2.  Pasien umum dipungut biaya sesuai dengan tarif pelayanan umum (PERBUP Garut No. 1172 Tahun 2015).

Pelayanan Persalinan normal & Pelayanan tindakan pasca persalinan di puskesmas

1.  Melalui Kontak pengaduan

2.  WA/Tlp 08112468635

3.  Email Puskesmas: Puskes.rancasalak@gmail.com

4.  IG @ Puskesmas_rancasalak


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-