Standar Pelayanan Program PTM

No. SK: 188.4/360/406.010.11.001/2023

  1. Pelayanan usia 15 tahun ke atas wilayah kerja Puskesmas
  2. Register dari Loket
  3. Formulir Rujukan dari Poliklinik
  4. Hasil Pemeriksaan Laboratorium
  5. Adanya Peningkatan kasus PTM
  6. Melibatkan lintas program dan lintas sektor

  1. Kegiatan deteksi dini faktor resiko penyakit tidak menular baik dari puskesmas, pustu, poskesdes maupun masyarakat seperti penyakit diabetes Melitus dan gangguan metabolic, penyakit paru kronik dan gangguan imunologi, penyakit jantung dan pembuluh darah, gangguan indra dan fungsional, penyakit kanker dan kelainan darah
  2. Pelaporan penderita yang telah ditemukan di Puskesmas, Pustu, Poskesdes maupun masyarakat umum
  3. Kegiatan kunjungan/ pelacakan penderita penyakit tidak menular dan faktor resiko penyakit tidak menular kerumah penderita
  4. Anamnese dan pemeriksaan fisik pasien terhadap tanda dan gejala yang ada
  5. Rujukan penderita / Penemuan penyakit tidak menular
  6. Merencanakan tindak lanjut penanggulangan
  7. Menyiapkan sarana dan prasarana
  8. Melaksanakan penanggulangan penyakit
  9. Memberikan penyuluhan kesehatan terutama faktor penyebab dan pencegahan penyakit dengan gaya hidup sehat

1. Kegiatan Posbindu PTM dilaksanakan 1 Bulan sekali    

2. Kegiatan kunjungan penderita PTM dan faktor resiko dilakukan sewaktu waktu bila mana diperlukan    

3. Kegiatan deteksi dini dilakukan setahun sekali

4. Rujukan PTM dilakukan bilamana diperlukan

1. Pasien Umum : Sesuai dengan peraturan Bupati Tentang Jasa Pelayanan Tarif Layanan Kesehatan    

     - Sesuai dengan Peraturan Bupati Trenggalek No.24 Tahun 2016     

     - Sesuai dengan Peraturan Bupati Trenggalek No.45 Tahun 2020

2. Pasien BPJS: Sesuai dengan permenkes No.59 Tahun 2014 tentang Standar tarif JKN

3. Tidak dikenakan Biaya Pelayanan di Posbindu

Posbindu PTM, Deteksi Dini Faktor Resiko PTM, Kunjungan penderita PTM, Rujukan Faktr Resiko dan Penderita PTM

1. Pengguna /pasien menyampaikan pengaduan melalui media :

         a. Scan Barcode Pengaduan Berbasis Google Form online

         b. SMS dan Whatsapp : 081217895990

         c. Telepon : (0355) 792137

         d. Email : puskesmas.tgalek@gmail.com

         e. Secara tertulis melalui :

             - Surat yang ditujukan kepada tim pelayanan pengaduan puskesmas

             - Kotak Pengaduan f. Secara Langsung

2. Petugas Mencatat Semua Pengaduan

3. Semua Pengaduan akan dibahas oleh tim pengaduan

4. Aduan yang tidak terselesaikan ditindaklanjuti dalam RTM

5. Umpan balik pengaduan akan disampaikan melelui :

         a. SMS/Telp/WA/email pengadu yang bersangkutan 

         b. Papan Pengumuman

         c. Secara langsung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Program PTM"