No. SK: 188.4/360/406.010.11.001/2023
1. Kegiatan Posbindu PTM dilaksanakan 1 Bulan sekali
2. Kegiatan kunjungan penderita PTM dan faktor resiko dilakukan sewaktu waktu bila mana diperlukan
3. Kegiatan deteksi dini dilakukan setahun sekali
4. Rujukan PTM dilakukan bilamana diperlukan
1. Pasien Umum : Sesuai dengan peraturan Bupati Tentang Jasa Pelayanan Tarif Layanan Kesehatan
- Sesuai dengan Peraturan Bupati Trenggalek No.24 Tahun 2016
- Sesuai dengan Peraturan Bupati Trenggalek No.45 Tahun 2020
2. Pasien BPJS: Sesuai dengan permenkes No.59 Tahun 2014 tentang Standar tarif JKN
3. Tidak dikenakan Biaya Pelayanan di Posbindu
Posbindu PTM, Deteksi Dini Faktor Resiko PTM, Kunjungan penderita PTM, Rujukan Faktr Resiko dan Penderita PTM
1. Pengguna /pasien menyampaikan pengaduan melalui media :
a. Scan Barcode Pengaduan Berbasis Google Form online
b. SMS dan Whatsapp : 081217895990
c. Telepon : (0355) 792137
d. Email : puskesmas.tgalek@gmail.com
e. Secara tertulis melalui :
- Surat yang ditujukan kepada tim pelayanan pengaduan puskesmas
- Kotak Pengaduan f. Secara Langsung
2. Petugas Mencatat Semua Pengaduan
3. Semua Pengaduan akan dibahas oleh tim pengaduan
4. Aduan yang tidak terselesaikan ditindaklanjuti dalam RTM
5. Umpan balik pengaduan akan disampaikan melelui :
a. SMS/Telp/WA/email pengadu yang bersangkutan
b. Papan Pengumuman
c. Secara langsung
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store