Layanan Pengambilan dan Pengantaran Barang Bukti

  • Layanan Pengambilan dan Pengantaran Barang Bukti
    1. Dokumen Pendukung

  • Layanan Pengambilan dan Pengantaran Barang Bukti
    1. Pemilik menghubungi petugas untuk mengambil barang bukti.
    2. Pemlik mendatangi kantor
    3. Petugas memeriksa berkas pengambilan BB atau BR
    4. Penyerahan berkas persyaratan ke bidang Bb atau Berkas pelaksanaan putusan dari JPU
    5. Penandatanganan berkas pengembalian BB atau BR
    6. Penyerahan BB secara langsung di kantor
    7. apabila pengantaran barang bb akan diantar ke alamat tujuan pemilik

Pengambilan :

5 Menit Menghubungi pemilik untuk mengambil barang bukti.

Setelah Pemlik mendatangi kantor kemudian,

10 Menit Petugas memeriksa  berkas pengambilan BB atau BR.

20 menit Penyerahan berkas persyaratan ke bidang Bb atau Berkas pelaksanaan putusan dari JPU

10 Menit Penandatanganan berkas pengembalian BB atau BR

15 menit Penyerahan BB secara langsung di kantor.


Pengantaran :

5 Menit Menghubungi pemilik untuk mengambil barang bukti.dan memberikan opsi untuk pengantaran

10 Menit Petugas memeriksa  berkas pengambilan BB atau BR.

20 menit Penyerahan berkas persyaratan ke bidang Bb atau Berkas pelaksanaan putusan dari JPU

10 Menit Penandatanganan berkas pengembalian BB atau BR

30 menit pengantaran barang bukti ke alamat tujuan


Tidak dipungut biaya

Pengambilan dan pengantaran barang bukti

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui : 


  • Datang langsung ke Kejaksaan Negeri Kutai Barat
  •  Hotline Pengaduan Masyarakat Kejaksaan Negeri Kutai Barat : 0812 5521 8891
  •  Media Sosial Kejaksaan Negeri Kutai Barat FB, Twitter, IG

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pengambilan dan Pengantaran Barang Bukti"