dihitung dari mulai pengusulan Pegawai (CPNS) untuk di angkat menjadi PNS berdasarkan Surat Edaran pengumpulan berkas CPNS menjadi PNS ke BKPSDM
Tidak dipungut biaya
Surat Keputusan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil.
Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan/langsung via :
a. Telepon/Fax : (0714 321203 - (0714) 322417
b. Email : bkpsdm.muba@yahoo.com
c. Kotak Saran / Pengaduan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store