SK CPNS ke PNS

  1. Fotokopi SK CPNS dilegalisir
  2. Fotokopi ljazah dan transkrip nilai dilegalisir
  3. Fotokopi SKP tahun terakhir dilegalisir
  4. Daftar Riwayat Hidup
  5. Fotokopi Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) dilegalisir
  6. Fotokopi Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STPPL) dilegalisir
  7. Surat hasil uji kesehatan oleh Dokter Tim Penguji Kesehatan.

dihitung dari mulai pengusulan Pegawai (CPNS) untuk di angkat menjadi PNS berdasarkan Surat Edaran pengumpulan berkas CPNS menjadi PNS ke BKPSDM

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil.


Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan/langsung via :

a. Telepon/Fax : (0714 321203 - (0714) 322417

b. Email : bkpsdm.muba@yahoo.com

c. Kotak Saran / Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "SK CPNS ke PNS"