Layanan Fasilitasi Kebutuhan Korban Penyandang Disabilitas

No. SK: 253/035.1/SK/UPTD-PPA/2024

  1. Identitas korban: KTP dan KK
  2. Identitas Korban Anak: KK, AKta Kelahiran, dan KTP Orang Tua/ Pelapor

  1. Petugas layanan menyiapkan alat bantu khusus, aksesibiltas, dan layanan khusus lainnya selama melakukan pelayanan
  2. Pelapor/Korban menyampaikan laporan dengan datang secara langsung atau menyampaikan pengaduan secara tidak langsung (hotline/telpon/whatsapp)
  3. Petugas layanan menerima dan mencatat pengaduan pelapor/korban dan mengidentifikasi jenis kasus, kriteria resiko, dan kriteria kewenangan
  4. Petugas layanan melakukan asesmen biopsikososial dari hasil analisa kasus untuk menemukan permasalahan, harapan, dan layanan psikososial awal
  5. Mengisi inform consent untuk persetujuan menerima layanan penanganan kasus
  6. Menyusun rencana intervensi layanan berdasarkan hasil asesmen biopsikososial yang mencakup rekomendasi layanan
  7. Melakukan input data di SIMFONI PPA (Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak)
  8. Mengarsipkan formulir pengaduan dan lembar persetujuan

60 Menit

Tidak dipungut biaya

1. Formulir Pengaduan

1. Datang Langsung/Tatap Muka di Kantor UPTD PPA Prov. Kaltara

2. Tidak Langsung melalui Hotline UPTD PPA Prov. Kaltara 0822-5399-5550

3. Rujukan dari Kabupaten/Kota dan Instansi lain/Organisasi Masyarakat

4. Media Sosial UPTD PPA (IG: @uptdppakaltara dan FB : uptd ppa kaltara serta email: uptdppaprovkaltara@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Fasilitasi Kebutuhan Korban Penyandang Disabilitas"