Pelayanan Rawat Inap

No. SK: Nomor 075 Tahun 2023

  1. Kartu Identitas / KTP
  2. Kartu BPJS
  3. Surat Rujukan
  4. Surat Keterangan Miskin (peserta BANSOS)

  1. Pasien dengan rujukan masuk melalui IGD maupun rawat jalan.
  2. Jika pasien diinstruksikan untuk rawat inap maka pasien mengurus admisi (Rekam medik) yang berasal di IGD kemudian pasien dimasukkan ke ruang Rawat Inap.
  3. Selama pasien dirawat, jika terjadi perubahan kondisi/ memburuk atau memerlukan penanganan lebih lanjut maka, pasien dipindahkan keruang intensif sesuai kebutuhan pasien dengan persetujuan DPJP atau dirujuk ke fasilitas kesehatan lebih tinggi.
  4. Jika pasien sudah sembuh, pasien dapat dipulangkan oleh DPJP dengan membawa Surat Ringkasan Pasien Pulang
  5. Jika pasien meninggal, catat jam meninggal dan kemungkinan penyebab kematian

< 6>

BPJS: Sesuai dengan tarif Ina-CBG’s

Umum : Peraturan Bupati Kubu Raya No. 30 Tahun 2021 Tentang Tarif Layanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kubu Raya


Pelayanan Rawat Inap

1. Tatap Muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kubu Raya

2. Tertulis disampaikan ke kotak pengaduan yang disediakan di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Kubu Raya Atau surat yg dialamatkan ke

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store