Peminjaman Mesin Gilas

No. SK: 600.4.24.2/SK.11/UPT.WS/V/2024

  1. Surat Permohonan

  • Prosedur UPT Peralatan dan Perbengkelan
    1. a. Pemohon - Permohonan Sewa Alat Berat / Konstruksi - Diajukan kepada Kepala Dinas
    2. b. Pertimbangan / Persetujuan mendisposisikan ke UPT Peralatan dan Perbengkelan
    3. c. Kepala UPT Peralatan dan Perbengkelan menindaklanjuti Surat Terdiposisikan
    4. d. Survey jenis pekerjaan dan medan lapangan
    5. e. Penentuan jenis alat berat / konstruksi
    6. f. Penentuan tarif PERDA No. 9 Tahun 2011 membuat sewa alat (Kontrak)
    7. g. Berita acara alat keluar dari Workshop dalam keadaan baik
    8. h. Transportasi mobilisasi alat berat, surat tugas operator, surat jalan kepada supir
    9. i. Pengaduan memakai alat, operator membuat laporan harian operasi alat
    10. j. Selesai pemakaian alat sesuai kontrak
    11. k. Berita acara alat berat kembali ke Workshop dalam keadaan baik

Sesuai dengan Peraturan Bupati Garut Nomor 115 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Sewa Barang Milik Daerah, per satu kali pemakaian mesin gilas adalah per 7 jam.

Biaya pelayanan Peminjaman Mesin gilas Rp. 80.000,- s/d 180.000,- Per satu kali Pemakaian per 7 jam ( Sesuai dengan Peraturan Bupati Garut Nomor 115 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Sewa Barang Milik Daerah )

Berita Acara Peminjaman

a.   Melalui kotak pengaduan;

b.    Email: workshopgarut31@gmail.com 

c.  Tatap muka (pengelola pengaduan).

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Peminjaman Mesin Gilas"