Pelayanan gizi rawat inap : 60 Menit
Pelayanan gizi rawat jalan : 60 Menit
Sesuai dengan Tarif Pergub Sumbar No.4 Tahun 2020
1. Makanan sesuai dengan kebutuhan pasien
1. Melalui Kotak Saran
2. Melalui Unit Pengaduan Masyarakat (08125054700)
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreStaf PKRS