Non Perizinan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) OSS MENENGAH TINGGI DAN TINGGI

No. SK: 188.45/60/406.022/2022

  1. Pemohon membuat OSS dan mengisi kelengkapan usaha pada OSS
  2. NIB;
  3. Data Identitas;
  4. Data Legalitas; dan
  5. Rencana usaha: 1. KBLI 5 Digit – Risiko Usaha 2. Skala Usaha 3. Koordinat Lokasi 4. Kebutuhan Luas Lahan 5. Informasi Penguasaan Tanah 6. Rencana Teknis Bangunan/Rencana Induk Kawasan (untuk pemohon Non UMK) 7. Rencana Jumlah Lantai (Kawasan (untuk pemohon Non UMK) 8. Rencana Luas Lantai Kawasan (untuk pemohon Non UMK)

  • Prosedur Pelayanan PKKPR UMK
    1. Pemohon UMK dengan Modal kurang dari 5 Milyar (< 5M) melakukan pendaftaran dan melengkapi persyaratan di OSS.go.id
    2. Terbit Otomatis/Self Declaration
  • Prosedur Pelayanan PKKPR Non – UMK
    1. Pemohon Non – UMK dengan Modal lebih dari 5 Milyar (> 5M) melakukan pendaftaran dan melengkapi persyaratan di OSS.go.id
    2. Pendaftaran Pembayaran PNBP
    3. Penilaian KKPR dan Praktek Pertanahan (BPN)
    4. Persetujuan PKKPR (by system)

- UMK        : Self Declared (terbit otomatis)

- Non UMK : 20 hari

- UMK        : Gratis

-Non UMK : Sesuai dengan PNBP (ATR/BPN Kantah Ruang)

Sertifikat Standar / Izin

(0355) Facebook : SIGAP DPMPTSP

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

OSS