Layanan Pemberian Informasi tentang Hak Korban

No. SK: 253/035.1/SK/UPTD-PPA/2024

  1. Identitas Korban Anak: KK dan Akta Kelahiran
  2. Identitas Korban: Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)
  3. Surat rujukan dari penyelenggara layanan lain

  1. Pelapor atau korban menghubugi petugas layanan baik secara langsung maupun tidak langsung
  2. Petugas layanan mengidentifikasi laporan dan kebutuhan korban
  3. Petugas layanan memberikan informasi terkait hak-hak korban meliputi informasi atas seluruh proses penanganan, perlindungan, dan pemulihan korban serta informasi terkait dengan tata cara pelaksanaan proses hukum
  4. Petugas melanjutkan pemberian layanan sesuai kebutuhan korban
  5. Mengarsipkan laporan

60 Menit

Tidak dipungut biaya

Laporan kebutuhan korban

1. Datang Langsung/Tatap Muka di Kantor UPTD PPA Prov. Kaltara

2. Tidak Langsung melalui Hotline UPTD PPA Prov. Kaltara 0822-5399-5550

3. Rujukan dari Kabupaten/Kota dan Instansi lain/Organisasi Masyarakat

4. Media Sosial UPTD PPA (IG: @uptdppakaltara dan FB : uptd ppa kaltara serta email: uptdppaprovkaltara@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pemberian Informasi tentang Hak Korban"