Pelayanan Rawat Jalan

  1. Pasien umum : Kartu Identitas , Surat pengantar Rujuakan dari DPJP, Hasil Pemeriksaan
  2. Peserta BPJS / Masagena: Kartu identitas, Kartu BPJS / kartu Masagena, Surat pengatar rujukan dari DPJP, Hasil Pemeriksaan

  1. Dokter jaga/DPJP membuat surat pengantar Rujukan
  2. Petugas Loket mengirim surat Rujakan On Line bagi pasien BPJS
  3. Petugas loket membuat surat Rujukan Manual untuk pasien masagena dan pasien Umum
  4. Petugas Menghubungi Keluarga pasien
  5. Petugas menyiapkan Ambulance jika di butuhkan
  6. Petugas melengkapi dokumen berkas rujukan Pasien
  7. Petugas menyiapkan Perawat Pendamping Pasien jika diperlukan
  8. Penanggung jawab pasien menyelesaikan Administrasi ke kasir ( Bila pasien Tunai )
  9. Pasien siap untuk di rujuk ke RS Penerima
  10. Pasien di antar oleh keluarga

Kurang Dari 24 Jam

Sesuai Perda Tentang Tarif Layanan RSUD TORA BELO SIGI

Pelayanan Rawat Jalan

1. Langsung : Unit terkait 

2. Email : rsudsigi@gmail.com 

3. Website : www.rsud-torabelo.go.id 

4. Kotak Saran 

 5. HAALO TORABELO (0823 4449 0007)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.rsud-torabelo.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Jalan"