Layanan Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum

  • Layanan Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum
    1. Membawa Kartu Identitas (KTP)
    2. Membawa Berkas Perkara Tindak Pidana Umum

  • Layanan Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum
    1. Pelapor memberikan informasi ke petugas PTSP.
    2. Koordinasi dengan jaksa tindak pidana umum
    3. berkas di proses

5 Menit Petugas PTSP menerima berkas persyaratan yang diajukan oleh pemohon.

15 Menit pemohon bertemu dengan Jaksa Fungsional Di bidang Pidana Umum

kemudian berkas di proses dan menunggu konfirmasi 

Rp. 2,000

Layanan Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui : 

  • Datang langsung ke Kejaksaan Negeri Kutai Barat
  •  Hotline Pengaduan Masyarakat Kejaksaan Negeri Kutai Barat : 0812 5521 8891
  •  Media Sosial Kejaksaan Negeri Kutai Barat FB, Twitter, IG

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum"