Pendaftaran Kepesertaan Bansos PKH

No. SK: 30 Tahun 2024

  1. Membawa Surat Keterangan Tidak Mampu dari Desa/Kelurahan
  2. Membawa Fotocopy KTP & KK
  3. Membawa Foto Rumah

  1. Menerima kelengkapan berkas pengajuan (PKH).
  2. Mengecek kelengkapan berkas.
  3. Menginput berkas dan Mendaftarkan ke dalam program PKH.
  4. Melakukan finalisasi data hasil inputan Program Bansos PKH.
  5. Melakukan koreksi surat yang akan di Tandatangani oleh Walikota.
  6. Melakukan Laporan Hasil Usulan Bansos PKH kepada Walikota.
  7. Mengesahkan Surat Hasil Finalisasi Bansos.
  8. Melakukan Penginputan Surat yang sudah Di Sahkan oleh Walikota.

- Lebih Kurang 30 Menit Penyelesaian Pendaftaran Kepesertaan.

- Lebih Kurang 1 Bulan Mengetahui Kepesertaan Aktif.

Tidak dipungut biaya

Bansos PKH

Masyarakat dapat memberikan saran, masukan dan menyampaikan aduan secara tertulis maupun lisan, melalui:

  1. Datang langsung ke Kantor Dinas Sosial Kota Pagar Alam, Alamat: Jl. Mayjen S Parman, eks Rumah Sakit Lama, Kel. Beringin Jaya, Kec. Pagar Alam Utara, Kota Pagar Alam, Provinsi Sumatera Selatan.
  2. Kotak Saran dan Kotak Pengaduan.
  3. E-mail: pagaralamdinsos@gmail.com
  4. Media Sosial, Instagram: @dinassosialpagaralam
  5. Kanal Aduan Lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Kepesertaan Bansos PKH"