Ambil Bibit Gratis

  1. Membawa fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Mengisi Formulir dari kantor BPDAS/BPTH/Kantor Persemaian pada provinsi terdekat dengan kedudukan

  1. Membawa fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)

1 - 5 Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

Ambil Bibit Gratis

kotak saran berupa link, email, telepon serta sosial media Facebook dan Instagram

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ambil Bibit Gratis"