Pelayanan Penanganan Arsip In Aktif

No. SK: 29

  1. Surat Permohonan Penanganan arsip dari OPD Kepada Kepala Dinas Perpustakaan
  2. Arsip in aktif yang retensinya diatas 10 Tahun
  3. Fisik Arsip sudah tertata
  4. Daftar arsip yang akan diserahkan
  5. Berita Acara penyerahan arsip yang ditanda tangani oleh kedua belah pihak

  1. Menerima surat permohonan penanganan arsip dari OPD yang ditujukan kepada Kepala Dinas Perpustakaan
  2. Petugas Berkoordinasi dengan Arsiparis untuk pemrosesan
  3. Petugas menerima penyerahan arsip in aktif dari OPD dilampiri daftar arsip yang akan diserahkan
  4. Mensurvei arsip oleh arsiparis
  5. Menyeleksi Arsip
  6. Mencatat arsip ke kartu fisis
  7. Membungkus arsip
  8. Menilai Arsip (musnah atau permanen)
  9. Manuver Kartu Fisi dan pemberian Nomor definitif
  10. Manuver Arsip
  11. Memasukan arsip ke dalam boks
  12. Memberi label boks
  13. Menata boks di rak arsip
  14. Mengetik daftar arsip
  15. Penandatanganan daftar arsip

30 Menit Jika Persyaratan Lengkap (1 Jam/10 Berkas)

Tidak dipungut biaya

Tersimpannya, Tertata, Terpelihara Arsip In Aktif

-Datang Langsung ke Dinas Perpustakaan Kabupaten Bengkulu Selatan yang beralamat di:

  • Jalan Affan Bachsin Manna
  • Jalan Kemas Jamaluddin No. 24 Manna

- Laman: perpus-arsip.bengkuluselatankab.go.id

- Facebook: perpusdabengsel

- Instagram: perpusdabengsel

- Pos-el: perpus-arsip@bengkuluselatankab.go.id

- Telp. (0739) 22473 Fax. 22473

- Kotak Saran /Kotak Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store