Layanan Fasilitasi Reintegrasi Sosial

No. SK: 253/035.1/SK/UPTD-PPA/2024

  1. Laporan kebutuhan layanan reintegrasi sosial
  2. Rekomendasi asesmen

  1. Petugas menyampaikan hasil identifikasi untuk kebutuhan reintegrasi sosial
  2. Koordinasi dengan petugas sosial untuk melakukan kegiatan reintegrasi sosial
  3. Membuat surat ke Dinas Sosial
  4. Pendampingan Pemulangan dari unit pemberi layanan pemberdayaan sosial
  5. Melaporkan hasil pelaksanaan fasilitasi layanan reintegrasi sosial

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Laporan Hasil Reintegrasi Sosial

1. Datang Langsung/Tatap Muka di Kantor UPTD PPA Prov. Kaltara

2. Tidak Langsung melalui Hotline UPTD PPA Prov. Kaltara 0822-5399-5550

3. Rujukan dari Kabupaten/Kota dan Instansi lain/Organisasi Masyarakat

4. Media Sosial UPTD PPA (IG: @uptdppakaltara dan FB : uptd ppa kaltara serta email: uptdppaprovkaltara@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Fasilitasi Reintegrasi Sosial"