Layanan Fasilitasi Pemberdayaan Sosial

No. SK: 253/035.1/SK/UPTD-PPA/2024

  1. Laporan Kebutuhan Layanan Pemberdayaan Sosial
  2. Rekomendasi asesmen

  1. Petugas menyampaikan hasil identifikasi untuk pemenuhan kebutuhan pemberdayaan sosial
  2. Penentuan jenis kegiatan pemberdayaan sosial korban dan persetujuan Kepala UPTD
  3. Koordinasi dengan petugas sosial untuk melakukan penjadwalan kegiatan pemberdayaan sosial
  4. Membuat surat permohonan yang ditujukan kepada Dinas/Unit Pemberi Layanan
  5. Melaporkan hasil pelaksanaan fasilitasi layanan pemberdayaan sosial

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Laporan Hasil Pemberdayaan Sosial

1. Datang Langsung/Tatap Muka di Kantor UPTD PPA Prov. Kaltara

2. Tidak Langsung melalui Hotline UPTD PPA Prov. Kaltara 0822-5399-5550

3. Rujukan dari Kabupaten/Kota dan Instansi lain/Organisasi Masyarakat

4. Media Sosial UPTD PPA (IG: @uptdppakaltara dan FB : uptd ppa kaltara serta email: uptdppaprovkaltara@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Fasilitasi Pemberdayaan Sosial"