Pelayanan Unit Gawat Darurat

No. SK: 005/SK/PKM.KRS/IV/2024

  1. 1. Kartu kunjungan dari Ruang Pendaftaran; 2. Surat Rujukan Internal bagi pasien yang berobat jalan dan di rujuk ke UGD di UPT Puskesmas Karangsari; 3. Surat rujukan dari Dokter Swasta / Praktek Swasta/ FKTP lain jika berobat di tempat selain UPT Puskesmas Karangsari dan di rujuk ke UPT Puskesmas Karangsari; 4. Pasien Umum Identitas KTP/KK (Bagi Pasien yang datang langsung ke UGD di luar jam kerja); 5. Pasien JKN/BPJS Kesehatan a. Identitas KTP/KK (Bagi Pasien yang dating langsung ke UGD di luar jam kerja); b. Kartu JKN/BPJS Kesehatan;

  1. 1. Pasien datang ke UGD Puskesmas Karangsari; 2. Petugas mengantar pasien ke tempat pemeriksan yang telah disediakan; 3. Petugas melakukan anamnesis dan pemeriksaan fisik yang diperlukan serta dilakukan skrining penatalaksanaan ILI; 4. Pasien dengan gejala suspek ditempatkan di tempat isolasi khusus; 5. Petugas melakukan penanganan kedaruratan yang sesuai kondisi pasien; 6. Pasien menjelaskan kondisi pasien kepada keluarga; 7. Keluarga mendaftarkan pasien di nurse-station; 8. Petugas melakukan pemeriksaan penunjang (jika diperlukan); 9. Petugas melakukan rujukan (jika diperlukan); 10. Petugas memberikan resep kepada keluarga; 11. Keluarga mengambil obat di apotek; 12. Pasien boleh pulang bila kondisi telah stabil dan telah mendapatkan persetujuan dokter; 13. Pasien melakukan pembayaran (jika pasien umum); 14. Pasien pulang;

untuk pelayanan tindakan pasien di UGD kurang lebih 20 menit 

untuk tindakan pasien ganti perban kurang lebih 5-10 menit 

Gratis

1. Triase 2. Survei primer : penilaian awal, resusitasi dan stabilisasi. 3. Survei sekunder : pemeriksaan lanjutan sesuai kebutuhan. 4. Tatalaksana definitif : penanganan/ pemberian tindakan terakhir untuk menyelesaikan permasalahan tiap pasien. 5. Rujukan

1.  Pengguna/pasien menyampaikan pengaduan melalui media :

a.   WA/SMS/TELEPON : 089507065337

b.   Facebook : UPT Puskesmas Karangsari

c.    Instagram : @upt_puskesmaskarangsari

d.   E-Mail : pkm.karangsari3@gmail.com

e.    Kotak saran


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Unit Gawat Darurat "