No. SK: 005/SK/PKM.KRS/IV/2024
untuk pelayanan tindakan pasien di UGD kurang lebih 20 menit
untuk tindakan pasien ganti perban kurang lebih 5-10 menit
Gratis
1. Triase 2. Survei primer : penilaian awal, resusitasi dan stabilisasi. 3. Survei sekunder : pemeriksaan lanjutan sesuai kebutuhan. 4. Tatalaksana definitif : penanganan/ pemberian tindakan terakhir untuk menyelesaikan permasalahan tiap pasien. 5. Rujukan
1. Pengguna/pasien menyampaikan pengaduan melalui media :
a. WA/SMS/TELEPON : 089507065337
b. Facebook : UPT Puskesmas Karangsari
c. Instagram : @upt_puskesmaskarangsari
d. E-Mail : pkm.karangsari3@gmail.com
e. Kotak saran
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store