Layanan Pembayaran Tilang

  • Layanan Pembayaran Tilang
    1. Membawa Kartu Identitas (KTP)
    2. Dokumen Terkait (Surat Tilang)

  • Layanan Pembayaran Tilang
    1. Pemohon mengambil antrian dan registrasi buku tamu online
    2. Petugas mengarahkan pemohon ke loket tilang
    3. Petugas tilang memeriksa surat tilang dan dicocokkan dengan daftar tilang
    4. Pemberitahuan besaran biaya dan denda perkara
    5. Penyerahan berkas yang ditilang (SIM atau STNK)
    6. Pemohon menerima surat yang ditilang.

5 menit Pemohon mengambil antrian dan registrasi buku tamu online.

10 menit Petugas mengarahkan pemohon ke loket tilang.

15 menit Petugas tilang memeriksa surat tilang dan dicocokkan dengan daftar tilang.

5 menit Pemberitahuan besaran biaya dan denda perkara.

10 menit Penyerahan berkas yang ditilang (SIM atau STNK)

5 menit Pemohon menerima surat yang ditilang.


1)   Sesuai besaran denda salam UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;

2) Sesuai Besaran denda dalam putusan Pengadilan Negeri Samarinda

Layanan Pembayaran Tilang

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui : 

  • Datang langsung ke Kejaksaan Negeri Kutai Barat
  •  Hotline Pengaduan Masyarakat Kejaksaan Negeri Kutai Barat : 0812 5521 8891
  •  Media Sosial Kejaksaan Negeri Kutai Barat FB, Twitter, IG


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pembayaran Tilang"