Pelayanan Obat dan Farmasi

  1. Sudah melakukan pendaftaran
  2. Sudah mendapatkan pemeriksaan atau layanan medis

  1. Petugas mengecek resep yang ada pada simpus
  2. Petugas menyiapkan obat
  3. Petugas memberikan obat dan memberikan diberikan edukasi kepada pasien mengenai cara pemakaian obat, cara penyimpanan obat, dan efek samping obat
  4. Pelanggan / pasien dipersilakan bertanya apabila masih membutuhkan penjelasan terkait obat
  5. Pelanggan / pasien dipersilakan pasien tanda tangan bukti penjelasan
  6. Proses pelayanan di ruang obat/ kefarmasian dilakukan sesuai SOP yang berlaku

<15>

15-30 menit bila resep menggunakan puyer

Pasien BPJS            : GRATIS

Pasien Umum           : Perda Tarif No 19 Tahun 2023

Perda Tarif  Layanan Kesehatan UPT Puskesmas Jumantono : 

https://www.instagram.com/p/C7LrrT1rcle/?igsh=MTNycjkycndvdW0yNw==


Unit Kesehatan Perseorangan (UKP)

Telepon                     : (0271) 7889171

Whatsapp                  : 082322412994

Email                          : uptpuskesmas.jumantono@gmail.com

Facebook                  : Puskesmas Jumantono

Instagram                   : media.puskesmasjumantono

Tiktok                         : puskesmas_jumantono

Youtube                     : puskesmas_jumantono


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Obat dan Farmasi"